Translate

Senin, 08 Desember 2014

KETENTUAN JARAK MINIMARKET DARI PASAR TRADISIONAL

                KETENTUAN JARAK MINIMARKET DARI PASAR TRADISIONAL
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
 
Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).
 
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”) .
 
Mengenai persyaratan untuk mendapatkan IUTM, Anda dapat simak dalamartikel Prosedur Mendirikan Toko Ritel Tradisional dan Ritel Modern
 
Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007, disebutkan bahwa luas bangunan untuk minimarket adalah kurang dari 400m. Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Ketentuan yang menyebut untuk memperhatikan jarak diatur untuk toko modern kategori Hypermarket saja, sedangkan pengaturan lokasi untuk minimarket tidak disebutkan.  
 
Pengaturan lokasi minimarket dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres 112/2007 disebutkan bahwa minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.Artinya, minimarket bisa membukai gerai hingga ke wilayah pemukiman warga.

KemudianPasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:
a.    Kepadatan penduduk;
b.    Perkembangan pemukiman baru;
c.    Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d.    Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
e.    Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
 
Namun, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.
 
Tentang jarak minimarket diatur pula di dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 44 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Kepgub 44/2004”) yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta (“Perda DKI 2/2002”). Berdasarkan Pasal 8 Kepgub 44/2004 jo. Pasal 10 huruf a PerdaDKI 2/2002, mini swalayan (minimarket) yang luas lantainya 100 m2 s.d. 200m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.
 
Berdasarkan Pasal 9 Perda DKI 2/2002penyelenggara usaha perpasaran swasta (dalam hal ini mini market) harus memenuhi ketentuan, harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya. Pelanggaran terhadap ketentuan jarak dan mengenai harga barang-barang yang dijual diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta (Pasal 22 ayat [1] Perda DKI 2/2002).
 
Perda DKI 2/2002
 
Pasal 22
(1)Setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perpasaran swasta tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
(2)Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan biayapaksaan penegakan hukum.
 
(3)Gubernur menetapkan pelaksanaan dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
Berdasarkan Pasal 24 Perda DKI 2/2002selain dikenakan ancaman pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.    teguran tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali;
b.    pemanggilan;
c.    penutupan sementara sarana tempat usaha perpasaran swasta;
d.    pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur.
 
Penegakan sanksi dalam Perda menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) sebagai perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah (Pasal 1 angka jo. Pasal 2 ayat Permendagri No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
 
Pengaturan jarak minimarket di kabupaten/kota lainnya mungkin berbeda-beda, tetapi di wilayah DKI Jakarta, seperti telah dijelaskan sebelumnya, ditentukan harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar terdekat. Jadi, sebelum Anda mengajukan protes terhadap keberadaan minimarket yang menurut Anda “saling berdekatan”, Anda perlu memastikan dulu bagaimana aturan mengenai pendirian minimarket menurut perda di wilayah Anda. Jika Anda menemukan ada indikasi pelanggaran perda yang dilakukan pengelola minimarket di sekitar lingkungan daerah Anda, maka Anda dapat menyampaikan laporan kepada aparat pemda setempat.
 
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentangPedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta

Senin, 27 Oktober 2014

Estimasi Investasi pendirian Minimarket





 
Estimasi Investasi pendirian  Modern Market
Tanika retail indomandiri
1.Estimasi Biaya Modern Market Kelas MikroMarket(kelas pemula)
Paket ini di peruntukan bagi pengusaha pemula atau yang memiliki ketersediaan lahan kisaran 50m2-80m2.Biasanya jenis MikroMarket berada di sekitaran kampus,perumahan,Desa desa, atau POM Bensin.Walaupun paket ini tergolong investasi yang cukup murah namun tampilan nya mumpuni dan Berstandard .
NO
JENIS INVESTASI
NILAI
1.
Promosi GO
2.500.000
2.
Rak,Chiller,Backwall,Meja kasir
45.000.000
3.
Komputer&Sistem
22.500.000
4.
Persediaan barang Dagang
95.000.000
5.
Kelengkapan
15.000.000
6.
FEE
30.000.000
TOTAL
210.000.000

2. Estimasi Biaya Modern Market Kelas Minimarket(Kelas Professional)
Kelas minimarket(Professional)ini di peruntukan di area yang kepadatan penduduknya lebih dari 700 KK.Dengan jumlah Rak standard minimarket Nasional antara jumlah 36-45 Rak.Luasan Area kisaran 90m2-120m2.Tampilan,SOP,dan sistemnya di peruntukan kalangan yang siap bersaing dengan peritel besar.Jangan khawatir dengan nama besar atau Brand image yang sudah tertanam,dengan pengalaman kami dan pelatihan SDM yg berbasis teori dan praktik yakin mampu bersaing bahkan merebut pasar.
NO
JENIS INVESTASI
NILAI
1.
Promosi GO
5.500.000
2.
Rak,Chiller,Backwall,Meja kasir
70.500.000
3.
Komputer&Sistem
35.500.000
4.
Persediaan barang Dagang
135.000.000
5.
Kelengkapan
35.000.000
6.
FEE
40.000.000
TOTAL
321.500.000


3. Estimasi Biaya Modern Market Kelas MediumMarket(Kelas Premium)
Kelas Medium market(Kelas premium)ini biasanya memiliki Rak kisaran 54-60 rak dengan luasan area kisaran 130-150m2.Jenis ini dalam pengemabnganya menjadi TOSERBA.Kelengkapan barang dan sistem keamanan dalam kelas premium sudah lebih di utamakan Seperti adanya CCTV 8 Channel.

JENIS INVESTASI
NILAI
Promosi GO
7.500.000
Rak,Chiller,Backwall,Meja kasir
100.500.000
Komputer&Sistem
45.500.000
Persediaan barang Dagang
200.000.000
Kelengkapan
45.000.000
FEE
50.000.000
TOTAL
448.500.000

Untuk informasi lebih lanjut Hub(WA):083844501510/081218138817,PIN:5743BF5F

Senin, 16 Juni 2014

Manisnya berbisnis minimarket/supermarket



Bisnis ritel semakin menjamur. Ini terlihat dari banyaknya minimarket yang semakin tersebar di banyak tempat. Saking ramainya, tak jarang lokasi minimarket berdekatan. Meski begitu, bagi para pelakunya, bisnis ini tetap menjanjikan. Konsumsi masyarakat yang terus meningkat menjadi salah satu sebab bisnis ini merajalela.

Kurniawan Muhammad, pemilik Zam-Zam Minimarket di Salatiga mengatakan, sebetulnya risiko bisnis ini kecil, karena produk yang dijual bisa dikembalikan ke produsen, bila tak laku atau kadaluarsa.

Ia bilang, meski minimarket miliknya tak terlalu tenar, tapi dalam sehari, Zam-Zam bisa mengantongi omzet Rp 5 juta - Rp 6 juta, atau sekitar Rp 150 juta per bulan. Adapun laba sekitar 15%-20% dari omzet.

Agus Wahyudi, pemilik Amanah Minimarket di Semarang, juga bisa meraup omzet sekitar Rp 150 juta per bulan dari bisnisnya itu. Adapun pemilik Bhineka Minimarket Salatiga Chandrawati mengaku bisa mendapat omzet rata-rata Rp 120 juta sebulan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, peluang bisnis ritel masih sangat lebar. "Jika punya inovasi pasti bisa bersaing dengan perusahaan ritel yang telah mapan," ungkapnya.

Nah, kalau Anda berminat membuka bisnis ritel ini, berikut beberapa saran dari para pelaku bisnis ini;

• Investasi

Sejatinya modal awal yang dikeluarkan untuk memulai bisnis ritel sangat fleksibel. Yang jelas, butuh modal yang cukup untuk membuat gerai, rak dan juga belanja barang.

Ketika merintis Amanah Minimarket pada awal 2010, Agus Wahyudi hanya menggelontorkan dana Rp 135 juta. Sekitar Rp 50 juta dari uang tersebut digunakan untuk merenovasi bangunan dan Rp 50 juta untuk membeli barang. "Untuk produk saya mendekati produsen agar bisa beli secara kredit," katanya

Lain lagi dengan Kurniawan, pemilik Zam-Zam Minimarket. Ia menggelontorkan modal Rp 500 juta. "Saya belanja produk tunai Rp 300 juta, sisanya untuk tempat," imbuhnya. Ini artinya, modal yang harus keluar tergantung kebutuhan dan ukuran toko. Bahkan, bagi yang sudah memiliki toko, mereka hanya perlu menambahkan fasilitas dan merenovasi ruangan saja.

• Lokasi

Lokasi sangat menentukan keberhasilan bisnis ritel. Sebesar apa pun modal yang dikeluarkan jika lokasinya tidak strategis atau sulit diakses konsumen, bisnis ritel dijamin bakal berjalan di tempat.

Lokasi ideal untuk minimarket adalah di pinggir jalan raya yang ramai. Lebih baik, di dekat tikungan atau pertigaan. "Bisa juga di ujung jalan di dekat pintu masuk tempat yang sering didatangi orang," ujar Kurniawan.

Perhatikan juga soal lahan parkir. Agus bilang, Amanah Minimarket memiliki areal parkir seluas 6x12 meter atau dapat memuat sekitar 15 mobil dalam waktu yang bersamaan. Adapun luas bangunan toko Agus hanya sekitar 6x6 meter. "Jangan sampai pelanggan batal membeli, karena kesulitan parkir," imbuhnya.

• Pasokan produk

Agar keuntungan yang diperoleh maksimal, produk yang dijual harus menyesuaikan kebutuhan konsumen di sekitar lokasi. Agus menyarankan, pengusaha ritel di kawasan industri menjual produk makanan, minuman dan juga kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.

Jika lokasi usaha ritel berada di kawasan mewah, jangan coba-coba berdagang produk murahan. "Kalau bisa produk impor agar mereka nyaman belanja," saran dia.

Supaya memperoleh harga produk yang murah, Kurniawan menerapkan pembelian langsung dari grosir, sebab grosir biasanya membeli barang langsung dari produsen. "Kami membeli dengan harga grosir dalam jumlah banyak, lalu dijual dengan harga satuan ke konsumen," jelasnya.
• Pemasaran produk

Pemasaran yang baik menjadi salah satu strategi agar bisa bersaing dengan minimarket yang sudah punya nama. Agus, Chandrawati, maupun Kurniawan menyadari betul hal itu.

Maka itu, mereka sangat memperhatikan layanan ke konsumennya. Apalagi, target pasarnya kebanyakan merupakan tetangga di sekitar wilayah mereka tinggal. "Bila memberikan potongan diskon, jangan lupa memberitahukan konsumen," ujar Agus. (di kutip dari pengusaha muslim.com)
Selain hal-hal di atas SDM juga sangat menentukan keberlangsungan bisnis yang anda kelola.tinggal anda memilih saja,anda mau buat sampingan untuk menjalankan bisnis itu atau anda serius menggeluti bidang ini.Jika anda serius maka anda memerlukan bimbingan dari yang sudah berpengalaman dan suadah teruji menjalankan bisnis itu sendiri.Banyak badan usaha atau perorangan yang hanya ingin mengikuti trend karena bisnis retai yang snagat menggiurkan namun gulung tikar.hal ini tentunya menjadi momok tersendiri,karena mereka hanya mengandalkan keuntungan dari menjual produk,padahal ada banyak peluang di minimarket/supermarket untuk menghasilkan keuntungan tambahan yang jumlahnya terkadang bisa melebihi dari keuntungan jual beli.Jangan sampai modal yang anda keluarkan berpuluh puluh bahkan ratusan juta sia-sia hanya karena anda mngirit anggaran untuk tidak membayar professional dalam hal ini konsultan.
Dari prmasalahan pengelolaan dan persaingan minimarket yg ketat Tanika retail indomandiri hadir.Dengan mengusung motto"Bermitra,berkarya,bersedekah"memiliki misi memberdayakan pengusaha kecil/umkm/koperasi agar mampu bersaing di tengah persaingan alfamart dan indomaret.Dengan pengalaman kami yang sudah puluhan tahun dalam bisnis ini kami yakin pengusaha pemula mampu bersaing.
INFO:081218138817/PIN 5743BF5F