KETENTUAN JARAK MINIMARKET DARI PASAR TRADISIONAL
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalamPerpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”) .
Mengenai persyaratan untuk mendapatkan IUTM, Anda dapat simak dalamartikel Prosedur Mendirikan Toko Ritel Tradisional dan Ritel Modern
Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007, disebutkan bahwa luas bangunan untuk minimarket adalah kurang dari 400m2 . Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Ketentuan yang menyebut untuk memperhatikan jarak diatur untuk toko modern kategori Hypermarket saja, sedangkan pengaturan lokasi untuk minimarket tidak disebutkan.
Pengaturan lokasi minimarket dalam Pasal 5 ayat (4) Perpres 112/2007 disebutkan bahwa minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.Artinya, minimarket bisa membukai gerai hingga ke wilayah pemukiman warga.
Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:
a. Kepadatan penduduk;
b. Perkembangan pemukiman baru;
c. Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
e. Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
Namun, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.
Tentang jarak minimarket diatur pula di dalam peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 44 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Kepgub 44/2004”) yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta (“Perda DKI 2/2002”). Berdasarkan Pasal 8 Kepgub 44/2004 jo. Pasal 10 huruf a PerdaDKI 2/2002, mini swalayan (minimarket) yang luas lantainya 100 m2 s.d. 200m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.
Berdasarkan Pasal 9 Perda DKI 2/2002, penyelenggara usaha perpasaran swasta (dalam hal ini mini market) harus memenuhi ketentuan, harga jual barang-barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya. Pelanggaran terhadap ketentuan jarak dan mengenai harga barang-barang yang dijual diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta (Pasal 22 ayat [1] Perda DKI 2/2002).
Perda DKI 2/2002
Pasal 22
(1)Setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perpasaran swasta tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan biayapaksaan penegakan hukum.
(3)Gubernur menetapkan pelaksanaan dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
Berdasarkan Pasal 24 Perda DKI 2/2002, selain dikenakan ancaman pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali;
b. pemanggilan;
c. penutupan sementara sarana tempat usaha perpasaran swasta;
d. pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Penegakan sanksi dalam Perda menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja, (“Satpol PP”) sebagai perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah (Pasal 1 angka jo. Pasal 2 ayat Permendagri No. 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Pengaturan jarak minimarket di kabupaten/kota lainnya mungkin berbeda-beda, tetapi di wilayah DKI Jakarta, seperti telah dijelaskan sebelumnya, ditentukan harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar terdekat. Jadi, sebelum Anda mengajukan protes terhadap keberadaan minimarket yang menurut Anda “saling berdekatan”, Anda perlu memastikan dulu bagaimana aturan mengenai pendirian minimarket menurut perda di wilayah Anda. Jika Anda menemukan ada indikasi pelanggaran perda yang dilakukan pengelola minimarket di sekitar lingkungan daerah Anda, maka Anda dapat menyampaikan laporan kepada aparat pemda setempat.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentangPedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
5. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
INFO MINIMARKET:(WA)081218138817/PIN:5743BF5F
INFO MINIMARKET:(WA)081218138817/PIN:5743BF5F